HukumNasional

Setelah Buron 4 Bulan, Mantan Sekretaris MA yang Miliki Harta Rp33 Miliar Ditangkap KPK

×

Setelah Buron 4 Bulan, Mantan Sekretaris MA yang Miliki Harta Rp33 Miliar Ditangkap KPK

Sebarkan artikel ini
Nurhadi, mantan Sekretaris MA. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap KPK setelah buron hampir selama 4 bulan. Tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu memiliki harta Rp33 miliar.

Berdasarkan data LHKPN, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp33,4 miliar.

Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp2,9 miliar.

Baca Juga:   Capai Swasembada Aluminium, MIND ID Perkuat Kapasitas Produksi 900 Ribu KTPA

Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp1,8 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp11,2 miliar.

Baca Juga:   Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp10,7 miliar.

Nurhadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Selain dia, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

KPK menangkap Nurhadi di wilayah Jakarta Selatan kemarin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.

Baca Juga:   Kades Karyajaya Ditahan Kejari Garut, Ini Modus Korupsinya

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *