GOSIPGARUT.ID —Pemkab Garut berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang akan diputuskan pada hari ini, Minggu (3/5/2020). Ada 12 kecamatan yang dimungkinkan diterapkannya PSBB itu.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, keputusan pelaksanaan PSBB baru akan ditentukan dalam rapat Forkopimda. Pihaknya masih melakukan kajian terkait pelaksanaan PSBB pada Rabu, 6 Mei.
“Baru akan ditentukan. Apakah mau parsial atau seperti apa. Memang kemarin Pak Bupati inginnya PSBB parsial,” ujar dia, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Helmi, jika dilaksanakan secara parsial, wilayah perkotaan akan diterapkan PSBB. Mulai dari Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Karangpawitan.
Selain itu, beberapa kecamatan yang telah memiliki kasus Covid-19 juga bisa terkena PSBB. Seperti Selaawi, Limbangan, Cibatu, Wanaraja, Cigedug, Cisurupan, Cibalong, dan Pameungpeuk.
“Keputusan wilayahnya juga belum ditentukan. Tapi kalau wilayah perkotaan pasti akan PSBB,” lanjut Helmi seraya menjelaskan, ada sekitar 50.000 pemudik yang akan datang ke Garut.
Dengan PSBB, kata dia, pihaknya berharap para pemudik mengurungkan niatnya untuk datang ke Garut. “PSBB itu, kan, pembatasan sosial, bukan pelarangan. Tapi saya imbau, agar jangan mudik dulu. Biar bisa memutus wabah ini,” tutur Helmi.
Ia meminta masyarakat bersikap tenang dalam menyikapi merebaknya virus corona. Jangan bersikap berlebihan seperti membuat stigma negatif terhadap pasien dan keluarganya.
“Sikap kehati-hatian tenaga medis sangat penting dalam melaksanakan prosedur, termasuk pemulasaraan,” ujar Helmi.
Terkait sempat adanya gejolak yang terjadi di Kecamatan Pameungpeuk akibat adanya warga yang meninggal diduga terpapar Covid-19, menurutnya upaya yang dilakukan sudah tepat. Puskesmas Pameungpeuk melalui dr Ema, sudah melaksanakan protokol sesuai prosedur.
“Berdasarkan keterangan dari rumah sakit asal dan tempat kerja yang bersangkutan, almarhum tidak terpapar Covid-19 tetapi meninggal karena penyakit lain,” terang Helmi. (Trbn)



.png)











