Hukum

Korupsi Proyek SOR Ciateul, Kepala Dispora Garut Jadi Tahanan Kejaksaan

×

Korupsi Proyek SOR Ciateul, Kepala Dispora Garut Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kadispora Garut, Kuswendi, jadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut atas dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut. Ia diduga mengkorupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul.

Selain Kuswendi, Kejari juga menahan bekas anak buah Kuswendi di Dispora, yaitu Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi. Saat ini, Yana sudah pensiun sebagai PNS.

Kuswendi dan Yana datang ke gedung Kejaksaan Negeri, Jalan Merdeka Garut sekitar jam 12.00, dan baru keeluar pukul 16.15 dan sudah menggunakan rompi tahanan warna ping.

Baca Juga:   Kejaksaan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BOP DPRD Garut Jalan Terus

Kuswendi sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Garut, karena penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Setelah cukup lama tidak ada kepastian, kapan kasus tersebut maju ke penuntutan, akhirnya Kamis (9/7/2020) ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menyerahkan berkas berikut tersangknya ke pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:   Kantor DPRD Garut Digeledah Kejari, LBH Padjajaran: Itu karena Tidak Kooperatif

Pantauan di Gedung Kejaksaan Negeri Garut, pihak penyidik Polres Garut membawa berkas dan dokumen yang cukup tebal, terlihat ada sekitar tiga bundel berkas yang diserahkannya ke Kejaksaan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung memakai rompi berwarna merah muda. Dengan tulisan tahanan Kejaksaan Negeri Garut. Kuswendi tidak memberikan keterangan apapun saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga:   Cari Tersangka Baru, Kejari Garut Terus Dalami Kasus Korupsi Bansos Sapi

Tangan kedua tersangka diborgol saat digiring menuju mobil tahanan, yang kemudian akan dititipkan di Rumah Tahanan Garut, di Jalan Dewi Sartika, depan alun-alun Garut untuk masa penahanan 20 hari ke depan.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *