Hukum

Kejari Garut Musnahkan Bukti Sitaan Hasil Kejahatan, dari Narkoba Hingga Upal

×

Kejari Garut Musnahkan Bukti Sitaan Hasil Kejahatan, dari Narkoba Hingga Upal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan aparat Kejari Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan berbagai barang bukti sitaan hasil kejahatan. Ada narkoba hingga uang palsu (upal) yang dimusnahkan petugas.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sitaan hasil kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar kepada wartawan selepas proses pemusnahan, Rabu (27/11/2019).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Rabu (27/11/2019) pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan berbagai unsur masyarakat maupun pemerintah, seperti TNI dan Polri.

Baca Juga:   Korupsi Banprov, Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRD Jabar 4,5 Tahun Penjara

Azwar mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi tugas Kejari kepada masyarakat. “Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti ini. Makanya, saat (barang bukti) dimusnahkan disaksikan berbagai pihak agar ada transparansi ke masyarakat,” ucap Azwar.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Garut tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Ada berbagai barang bukti yang dimusnahkan hari ini. Mulai beberapa kilogram ganja dan sabu hingga obat-obatan terlarang dan uang palsu.

Baca Juga:   Kejari Periksa Mantan Ketua DPRD Garut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Kalau obat-obatan kami rebus dengan air mendidih. Jumlahnya (obat) ada ribuan, terdiri atas 22 jenis,” tutur Azwar. (dtc/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Ade poniman
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *