Berita

Belum Terbit Amdal, Revitalisasi Pasar Cikajang Batal Dilaksanakan Tahun 2019

×

Belum Terbit Amdal, Revitalisasi Pasar Cikajang Batal Dilaksanakan Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Pasar Cikajang, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kendati telah dianggarkan sebesar Rp30 miliar dari APBD Garut Tahun Anggaran  2019, revitalisasi Pasar Cikajang gagal direalisasikan. Padahal revitalisasi pasar ini menjadi salah satu program unggulan Garut Amazing bidang ekonomi kerakyatan, seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Daerah (RPJMD) Garut 2019-2024.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, revitalisasi pasar tradisional kedua terbesar di Kabupaten Garut tersebut gagal dilaksanakan pada 2019 karena kekurangan pada aspek perencanaan, khususnya berkenaan lahan untuk lokasi pasar darurat yang akan digunakan selama dua tahun. Juga belum terbitnya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta terbatasnya waktu tersedia.

Baca Juga:   Polisi Garut Selidiki Robohnya Bangunan Puskemas Mekarmukti, Diduga Pembangunannya Menyalahi Bestek

Hal itu dikemukakan Bupati Rudy di depan para anggota DPRD Garut pada Rapat Paripurna DPRD Garut tentang Penyampaian Jawaban Pemkab Garut atas Pendapat DPRD Garut melalui Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang APBD Kabupaten Garut TA 2020, dan tiga raperda lainnya di Gedung DPRD Garut, Jum’at (22/11/2019).

Pembangunan seharusnya dimulai pada 2019, dilanjutkan pada 2020 dengan besaran pagu anggaran sebesar Rp30 miliar. Namun revitalisasi diajukan lagi dalam satu tahun anggaran sebesar Rp60 miliar. Sumber dananya berasal dari luncuran TA 2019 sebesar Rp29 miliar, dan pemanfaatan bagi hasil pajak rokok TA 2020 sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga:   Delapan Siswa SD di Kecamatan Cigedug Dapat Penghargaan Hardiknas 2023

Berkaitan permintaan sejumlah fraksi agar dilakukan peninjauan tentang revitalisasi Pasar Cikajang, Rudy mengklaim penggunaan dana pajak rokok untuk revitalisasi Pasar Cikajang telah sesuai ketentuan. Terlebih, Pemkab dan DPRD Garut periode 2014-2019 sepakat menggunakan pendapatan bersumber dari pajak rokok digunakan salah satunya untuk revitalisasi pasar tradisional, yakni Pasar Wanaraja, Pasar Samarang, Pasar Leles, dan Pasar Cikajang.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *