Berita

Belum Terbit Amdal, Revitalisasi Pasar Cikajang Batal Dilaksanakan Tahun 2019

×

Belum Terbit Amdal, Revitalisasi Pasar Cikajang Batal Dilaksanakan Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Pasar Cikajang, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kendati telah dianggarkan sebesar Rp30 miliar dari APBD Garut Tahun Anggaran  2019, revitalisasi Pasar Cikajang gagal direalisasikan. Padahal revitalisasi pasar ini menjadi salah satu program unggulan Garut Amazing bidang ekonomi kerakyatan, seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Daerah (RPJMD) Garut 2019-2024.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, revitalisasi pasar tradisional kedua terbesar di Kabupaten Garut tersebut gagal dilaksanakan pada 2019 karena kekurangan pada aspek perencanaan, khususnya berkenaan lahan untuk lokasi pasar darurat yang akan digunakan selama dua tahun. Juga belum terbitnya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta terbatasnya waktu tersedia.

Hal itu dikemukakan Bupati Rudy di depan para anggota DPRD Garut pada Rapat Paripurna DPRD Garut tentang Penyampaian Jawaban Pemkab Garut atas Pendapat DPRD Garut melalui Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang APBD Kabupaten Garut TA 2020, dan tiga raperda lainnya di Gedung DPRD Garut, Jum’at (22/11/2019).

Baca Juga:   Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Sumber Air Banyuresmi Berlanjut ke Jalur Hukum

Pembangunan seharusnya dimulai pada 2019, dilanjutkan pada 2020 dengan besaran pagu anggaran sebesar Rp30 miliar. Namun revitalisasi diajukan lagi dalam satu tahun anggaran sebesar Rp60 miliar. Sumber dananya berasal dari luncuran TA 2019 sebesar Rp29 miliar, dan pemanfaatan bagi hasil pajak rokok TA 2020 sebesar Rp30 miliar.

Berkaitan permintaan sejumlah fraksi agar dilakukan peninjauan tentang revitalisasi Pasar Cikajang, Rudy mengklaim penggunaan dana pajak rokok untuk revitalisasi Pasar Cikajang telah sesuai ketentuan. Terlebih, Pemkab dan DPRD Garut periode 2014-2019 sepakat menggunakan pendapatan bersumber dari pajak rokok digunakan salah satunya untuk revitalisasi pasar tradisional, yakni Pasar Wanaraja, Pasar Samarang, Pasar Leles, dan Pasar Cikajang.

Baca Juga:   Puluhan Kios di Pasar Induk Cikajang Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta Lebih

Disebutkan, sesuai pasal 31 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Bidang Kesehatan, Pajak Rokok Berasal dari Bagi Hasil Pajak Provinsi, pemanfaatannya diatur secara teknis, dan telah diarahkan, di antaranya 50% untuk kesehatan dan penegakan hukum.

Sisanya, tambah Bupati, dapat dipergunakan untuk prioritas pembangunan daerah bersifat strategis serta menunjang program pembangunan provinsi maupun nasional yang penggunaannya dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

“Selain itu, tentu harus dipertimbangkan kondisi eksisting Pasar Cikajang yang telah dalam kondisi kumuh dan tak tertata, terutama kondisi pada musim hujan, pedagang tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan dengan nyaman.  Pembangunan Pasar Cikajang juga termasuk indikator kerja utama bidang ekonomi kerakyatan yang tercantum dalam RPJMD 2019-2024,” kata Rudy.

Baca Juga:   Pemkab Garut Bolehkan Menggelar Hajatan, Tapi Tidak Timbulkan Kerumunan

Ia akan memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pengecekan kembali terkait kesiapan pembangunan Pasar Cikajang. Hal itu terutama mengenai perencanaan terkait status kepemilikan tanah, ketersediaan lahan untuk pembangunan pasar darurat/sementarta, serta memperhatikan aspirasi dari warga pasar, dan masyarakat Cikajang maupun warga masyarakat sekitar kecamatan yang turut merasakan keberadaan pasar bersangkutan. (IK/Zainulmukhtar)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *