Hukum

Penyebar Paham Sensen Komara Sebagai Presiden Diancam Penjara Lima Tahun

×

Penyebar Paham Sensen Komara Sebagai Presiden Diancam Penjara Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penyebaran paham Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan rasul di Markas Polres Garut, Selasa (18/06/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap seorang warga yang menyebarkan paham Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan juga rasul di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal makar dan penodaan agama.

“Tersangka ini diancam kurungan penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus penangkapan tersangka penyebar paham Sensen sebagai presiden dan rasul di Markas Polres Garut, Selasa (18/6/2019).

Ia menuturkan, tersangka bernama Hamdani (48) warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, yang ditangkap setelah menyebarkan tulisan berisikan Sensen Komara sebagai presiden, rasul dan juga Imam Negara Islam Indonesia.

Baca Juga:   Polres Garut Merazia Kendaraan yang Tidak Layak Operasi

Kepolisian, lanjut Budi, terpaksa mengamankan tersangka karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang khawatir terjadi tindakan negatif dari masyarakat terhadap tersangka maupun keluarganya.

“Kami amankan untuk mengantisipasi reaksi warga yang dapat mengganggu keamanan di masyarakat,” kata Kapolres.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah menyebarkan selebaran kertas dan mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia.

Baca Juga:   GGW Kecewa Vonis Satu Tahun Bui untuk Kuswendi pada Kasus Buper

Kapolres menyampaikan, tersangka telah menunjukan diri secara terang-terangan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia seperti dijelaskan Pasal 156 a tentang penistaan agama dan Pasal 64 perbuatan pidana yang berulang.

“Unsur pasal barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Budi.

Kapolres menyampaikan, sementara tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang, terkait ada tersangka lain masih terus didalami termasuk menelusuri siapa saja pengikutnya. “Belum ada tersangka lain, ini murni dia berbuat sendiri ingin menimbulkan keresahan membuat sensasi,” katanya.

Baca Juga:   Pengacara Minta Penahanan Tersangka Kasus Video "Vina Garut" Ditangguhkan

Sementara tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kertas yang bertuliskan pengakuan diri terhadap Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia, rasul, dan Imam Negara Islam Indonesia, kemudian laptop dan data orang keluarganya. (Ant/Yus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *