GOSIPGARUT.ID — Berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terhadap gadis berusia 13 tahun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi.
“Ya. Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” katanya, Rabu (6/1/2021).
Sugeng menambahkan, pihaknya akan meninjau ulang berkas pelimpahan tersebut sebelum nantinya kasus tersebut dipersidangkan.
“Sesuai dengan kententuan kami masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti berkas, jika sudah lengkap akan dipersidangkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kades tersebut mencabuli anak dari tim sukses pelaku saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Aksi pencabulan dilakukan sang kepala desa di rumahnya di Kecamatan Cikelet. (Trbn)