Berita

Pemkab Garut Mulai Berlakukan Larangan Delman Beroperasi di Jalur Mudik

×

Pemkab Garut Mulai Berlakukan Larangan Delman Beroperasi di Jalur Mudik

Sebarkan artikel ini
Kusir delman memarkirkan delmannya di bahu Jalan Limbangan, Kabupaten Garut, Jumat (31/05/2019). Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan aturan larangan bagi delman untuk tidak beroperasi di jalan nasional dan provinsi mulai 1 sampai 9 Juni 2019 sebagai gantinya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp75 ribu per delman. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi memberlakukan larangan delman beroperasi selama musim mudik Hari Raya Lebaran karena keberadaannya menjadi penyebab terjadinya hambatan bahkan kemacetan arus lalu lintas di jalur mudik lintas Garut.

“Dari 1 sampai 9 Juni tak boleh beroperasi di jalan provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman saat acara pemberian kompensasi bagi kusir delman di Garut, Jumat (31/5/2019).

Ia menuturkan, ada 603 delman yang tercatat biasa beroperasi di enam kecamatan atau di jalur provinsi dan nasional seperti Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Limbangan, Malangbong, Kadungora, dan Leles.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Cairkan THR ASN, Uangnya Sudah Siap di Kas Daerah

Para kusir delman itu, kata Suherman, selama musim mudik Lebaran tidak boleh beroperasi di jalan raya, sebagai gantinya pemerintah mengalokasikan dana kompensasi untuk para kusir sebesar Rp75 ribu per delman.

“Sebagai gantinya mereka mendapat kompensasi dari Pemkab Garut, per delman Rp75 ribu per hari,” kata Suherman.

Ia menyampaikan, kebijakan itu sudah tahun keempat diterapkan di Garut sebagai upaya pemerintah menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik.

Baca Juga:   Permudah Pemasaran Hasil Pertanian, Pemkab Garut Optimalkan Sub Terminal Agribisnis Bayongbong

Menurut Suhermam, cara tersebut dinilai ampuh meminimalisasi kemacetan di jalur utama yang banyak dilintasi kendaraan saat musim mudik. “Dengan adanya antisipasi ini meminimalisir terhadap hambatan di perjalanan,” katanya.

Ia menambahkan, kusir delman itu hanya tidak boleh beroperasi di jalan nasional yakni wilayah Limbangan dan Malangbong, kemudian jalan provinsi yakni Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

Baca Juga:   Penggunaan Seragam Dinas Pemkab Garut Terjadi Perubahan, Dua Pakaian Ini yang Paling Mencolok

“Tidak dilarang mengangkut masyarakat, tapi tidak boleh menggunakan jalan provinsi selama 10 hari,” ujar Suherman. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *