Politik

Bawaslu Garut Tindaklanjuti Tiga Kasus Dugaan Pidana Pemilu

×

Bawaslu Garut Tindaklanjuti Tiga Kasus Dugaan Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Garut memberikan keterangan pers usai pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi terkait netralitas Polri pada Pilpres di kantor Bawaslu Garut, Kamis (05/04/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menindaklanjuti tiga kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terkait politik uang dan hitungan perolehan suara yang saat ini baru proses klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan.

“Tiga kasus masih proses klarifikasi, informasi atau keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait,” kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman, Senin (13/5/2019).

Ia menuturkan, tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu itu yakni tentang politik uang di Kecamatan Bungbulang dan Cisurupan, kemudian dugaan penambahan dan pengurangan suara di Kecamatan Bayongbong.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilkada 2024, Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina

Seluruh kasus itu, kata Asep, masih menjalani proses klarifikasi oleh Bawaslu Garut sebelum akhirnya ditindaklanjuti bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Garut kemudian diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.

“Hasil klarifikasi akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pembahasan kedua di Sentra Gakumdu,” katanya.

Asep mengungkapkan, tiga kasus yang sedang ditindaklanjuti itu merupakan sisa dari tujuh kasus laporan dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Bawaslu Garut.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Panggil 15 Caleg Karena Pasang Iklan di Media Massa

Ia menyebutkan, hasil pembahasan Gakumdu dari tujuh kasus itu empat kasus di antaranya yakni masalah politik uang dihentikan karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil.

“Terkait empat laporan dugaan pelanggaran pemilu di atas disimpulkan oleh Sentra Gakumdu Garut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Asep.

Sementara itu, empat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dihentikan yakni dugaan politik uang di Kecamatan Karangpawitan dan Cihurip. (Ant/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *