Hukum

Cecep Suhardiman: Kasus AKP Sulman Sama dengan Ratna Sarumpaet

×

Cecep Suhardiman: Kasus AKP Sulman Sama dengan Ratna Sarumpaet

Sebarkan artikel ini
DR. Drs. Cecep Suhardiman, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Divisi Hukum Tim Prabowo Sandi Kabupaten Garut, DR. Drs Cecep Suhardiman, SH, MH, menyatakan, pernyataan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengatakan bahwa dia diperintahkan Kapolres harus menggalang suara untuk capres 01, berkonsekwensi hukum.

Sulman, menurut calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat ini, melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU ASN, dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terutama pasal 2.

“Kemudian muncul pencabutan pernyataan tersebut. Hal ini jelas sekali konsekuensi hukumnya atas perbuatan tersebut, yaitu menyebarkan hoax (berita bohong) yang bisa dijerat UU ITE. Kasus AKP Sulman sama dengan kasus Ratna Sarumpaet,” kata caleg dari dapil Jabar XI itu.

Baca Juga:   Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Saksi Aep Harus Diproses Hukum karena Dianggap Beri Keterangan Palsu

Sekarang, tambah caleg nomor urut 9 dari dapil yang mencakup Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya ini, pihaknya hanya bisa menunggu tindakan lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas kasus yang menimpa AKP Sulman tersebut. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *