Hukum

Kadispora Garut Terancam Hukumam 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

×

Kadispora Garut Terancam Hukumam 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadispora Garut, Kuswendi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Kuswendi terancam hukuman tiga tahun bui terkait kasus perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Gunung Guntur, Garut.

“Terdakwa dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Intinya soal izin lingkungan saja,” kata Jaksa Penuntut Umum Fiki Mardani, usai persidangan perdana terdakwa Kadispora Garut Kuswendi, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/2/2019).

Ia menuturkan, terdakwa Kuswendi dijerat pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tuntutan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara.

Baca Juga:   Kadispora Garut Sebut Turnamen Voli Antar-Desa di Cigedug Jadi Ruang Lahirnya Atlet Potensial

Selain ancaman kurungan penjara, kata Fiki, terdakwa juga diancam denda maksimal Rp3 miliar dan minimal Rp1 miliar dengan tuduhan terhadap terdakwa, yakni melakukan kegiatan usaha tidak dilengkapi izin lingkungan.

“Usaha yang seperti apa harus punya izin lingkungan itu masuk materi perkara,” katanya pula.

Dia menyampaikan, kasus yang menjerat pejabat Pemerintah Kabupaten Garut itu tindak pidana umum terkait perizinan lingkungan.

Baca Juga:   Setelah Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Masuk Penjara Lagi

Terdakwa, kata dia, saat ini masih dalam proses persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum atau tidak. “Nanti di persidangan dibuktikannya,” kata Fiki.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Kadispora Garut Kuswendi itu diundur majelis hakim pada Kamis pekan depan.

Sidang yang dipimpin Hasanuddin itu mempersilakan terdakwa untuk menyiapkan penasihat hukum dengan batas waktu selama tujuh hari.

Baca Juga:   Meski Tersangka, Jabatan Kuswendi Sebagai Kadispora Garut Belum Dicopot

Hakim menyampaikan terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan, untuk itu hakim meminta terdakwa untuk kooperatif selama persidangan.

Terdakwa Kuswendi menyatakan siap mengikuti proses hukum, seluruhnya diserahkan kepada pengadilan dalam memutuskan benar atau salah dalam pembangunan bumi perkemahan.

“Saya merasa jika proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya pula. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *