Budaya

Terdapat “Gharar”, MLM Diputuskan Haram pada Munas Alim Ulama NU

×

Terdapat “Gharar”, MLM Diputuskan Haram pada Munas Alim Ulama NU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, mengharamkan multilevel marketing (MLM).

“Haram karena terdapat ‘gharar’ atau penipuan. Bisnis ‘money game’ model MLM mengandung unsur ‘gharar’,” kata pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Ustadz Asnawi Ridwan di Banjar, Kamis.

Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba’its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.

Baca Juga:   Perlukah Pendidikan yang Adil? Begini Kata Calon Senator Sapei ST

Menurut dia, terdapat pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, mendapatkan legalitas dari pemerintah atau tidak.

Asnawi mengatakan MLM biasanya menggunakan skema piramida atau matahari. Dua skema tersebut mensyaratkan adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk.

Kemudian penjualan ala MLM berjenjang mencari mitra dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Baca Juga:   Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektronik atau Vape, Haram...!

Bonus tersebut, kata dia, didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Hal serupa mirip dengan skema matahari yang memicu ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar bisnis berjalan untuk menguntungkan anggota lama.

Bahkan, lanjut dia, bonus hasil upaya perekrutan jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat produk itu sendiri.

“Seseorang bayar Rp3 juta bisa pergi umrah, seperti melalui travel Arminareka, dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” kata dia.

Baca Juga:   Kadisdik Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 11 Anggota Dewan Pendidikan Garut

Soal produk, Asnawi mengatakan pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis, harga lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *