GOSIPGARUT.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut memberikan sanksi teguran terhadap delapan legislator karena melanggar etik di ruang kerja DPRD Garut seperti merokok dan berpakaian tidak sopan.
“Sampai sekarang baru teguran saja, ada enam legislator yang kami panggil ke ruang BK, sedangkan dua legislator kami langsung tegur secara lisan,” kata Ketua BK DPRD Garut Dadang Sudrajat kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Ia menuturkan, delapan anggota itu diketahui telah melanggar aturan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.
Terkait identitas delapan legislator itu, Dadang menyatakan tidak dapat dipublikasikan karena masih ranah internal BK. Jika mereka masih melanggar, akan disebutkan identitasnya.
“Kalau sudah berkali-kali melanggar dan tidak patuh aturan, baru akan kami sebutkan, biar kapok dengan perilakunya,” katanya.
Dadang mengungkapkan, pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Garut itu seperti merokok di dalam ruangan kantor DPRD Garut, padahal sesuai peraturan daerah kawasan tersebut dilarang merokok.
Anggota DPRD Garut sebagai pembuat perda, kata dia, harus mematuhi aturan tersebut dan menjadi contoh bagi masyarakat agar terwujud rasa nyaman bagi semua orang.
“Merokok di ruangan itu menyalahi Perda Nomor 1 tahun 2018, sebagai pembuat perda seharusnya anggota dewan bisa paham,” kata Dadang.
Selain merokok di ruangan, kata dia, anggota DPRD Garut lainnya yang melanggar etik yakni memakai pakaian santai atau tidak sopan saat berada di kantor DPRD Garut.
Ia menegaskan, pakaian yang rapi dan sopan merupakan hal yang penting untuk diterapkan anggota DPRD Garut sebagai pelayan masyarakat dan penyambung aspirasi masyarakat kepada eksekutif.
“Seharusnya rapi karena tugas anggota dewan menyampaikan dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Dadang.
Ia berharap segala aturan yang diterapkan di lingkungan DPRD Garut maupun aturan lain harus dipatuhi seluruh anggota DPRD Garut, terutama anggota baru. “Sekarang baru ditegur karena banyak yang baru jadi anggota dewan,” katanya. (Ant/Fj)



.png)











