GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 14 jurnalis Kabupaten Garut yang bekerja di berbagai media lokal dan nasional resmi menerima sertifikat kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Sertifikat tersebut, diserahkan Ketua PWI Garut, Ari Maulana Karang, di kantor PWI Garut, Jum’at (28/06/2019).
“Mereka yang menerima sertifikat itu, dinyatakan lulus dalam uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar PWI Garut pada November 2018 lalu,” jelas wartawan Kompas.com ini.
Ari menyampaikan, sesuai dengan kebijakan Dewan Pers, UKW menjadi salah satu keharusan bagi wartawan sebagai bukti kompetensi mereka sebagai wartawan. “Alhamdulillah, sekarang semua anggota PWI Garut telah lulus uji kompetensi dan dinyatakan kompeten,” tambah dia.
Dengan mengantongi sertifikat kompetensi ini, menurut Ari, wartawan memiliki jaminan legalitas formal yang lebih kuat dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Karena, jika berita yang dibuatnya bermasalah bisa ditangani oleh Dewan Pers.
“Uji kompetensi wartawan ini jadi tanggungjawab perusahaan media dan juga organisasi tempat wartawan bernaung,” katanya.
Ari menjelaskan, dari 14 orang wartawan di Garut yang resmi menerima sertifikat kompetensi, 11 orang di antaranya mengantongi sertifikat wartawan muda dan 3 lainnya wartawan madya.
“Wartawan muda untuk wartawan di lapangan, kalau madya untuk wartawan yang ditugaskan di redaksi jadi redaktur, wartawan utama yang paling tinggi untuk pimpinan redaksi,” ujarnya.
Di Garut sendiri, saat ini menurut Ari sertifikat kompetensi paling banyak adalah wartawan muda, sementara untuk wartawan utama hanya dikantongi oleh satu orang yaitu Soni MS pimpinan redaksi Garut Ekspress. (Yuyus)



.png)











