Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Amankan 21,69 Gram Barang Bukti

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Amankan 21,69 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar sabu di Tarogong Kidul, Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu (2/5/2026).

Kepala Sat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram,” ujar Usep dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga:   Dua Terdakwa Pembuhuhan Sopir Daring di Garut Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket dengan kemasan serupa. Selain itu, petugas juga menemukan 20 paket sabu lain yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.

Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang penunjang, di antaranya satu pack plastik klip bening, lakban merah merek “Fragile”, lakban cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:   Polres Garut Tangkap Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antar-Kecamatan

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem “tempel” di wilayah sekitar Tarogong Kidul.

“Pelaku menguasai barang tersebut untuk kemudian dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut,” kata Usep.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Ungkap Curanmor di Tarogong Kidul, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Penadah

Usep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Garut. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *