Berita

Usulan Alih Status Cagar Alam Guntur–Papandayan Menguat, Aktivis 98: Jalan Tengah Akhiri Konflik dan Dongkrak Ekonomi

×

Usulan Alih Status Cagar Alam Guntur–Papandayan Menguat, Aktivis 98: Jalan Tengah Akhiri Konflik dan Dongkrak Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Wa Ateng. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Wacana perubahan status kawasan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di koridor Gunung Guntur–Gunung Papandayan kian menguat. Tokoh Aktivis 98, Ateng Sujana, menyebut langkah tersebut sebagai opsi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik tenurial sekaligus membuka ruang kesejahteraan bagi masyarakat.

Ateng menilai, kebijakan strict protection yang melekat pada status cagar alam selama ini perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan realitas di lapangan. Ia menyoroti tingginya interaksi masyarakat dengan kawasan hutan yang tidak sepenuhnya dapat dihindari.

“Perubahan menjadi TWA adalah pendekatan rasional agar interaksi masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak terus memicu konflik,” ujar Ateng, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:   Pemkab Garut Gandeng Kemenaker, Siapkan Ribuan Pelatihan untuk Tekan Pengangguran

Menurut dia, selama ini Pemerintah Kabupaten Garut menghadapi ketimpangan antara beban ekologis dan manfaat ekonomi. Kawasan konservasi yang luas dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan secara legal.

Dengan perubahan status menjadi TWA, Ateng optimistis akan terbuka peluang penerapan skema payment for environmental services atau pembayaran jasa lingkungan. Skema ini dinilai dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Baca Juga:   196 PPPK Guru Formasi 2021 Dilantik Bupati Garut, Termasuk Ibu Berusia 59 Tahun

“Pendapatan bisa didorong dari sektor pariwisata berbasis lingkungan, bukan eksploitasi. Ini model ekonomi non-ekstraktif yang berkelanjutan,” katanya.

Lebih jauh, Ateng menekankan pentingnya keadilan spasial bagi masyarakat sekitar hutan. Status TWA dinilai mampu mengangkat peran warga dari sekadar pekerja informal menjadi pelaku usaha jasa lingkungan yang sah dan terlindungi.

“Hutan seharusnya menjadi ruang hidup yang memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar kawasan tertutup,” ucapnya.

Baca Juga:   2025 Garut Akan Berangkatkan 1931 Calon Haji, Termuda Berusia 19 dan Tertua 94 Tahun

Meski demikian, Ateng mengingatkan agar proses perubahan status kawasan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak sosial dan ekonomi warga. Di situlah letak keseimbangan pembangunan,” kata Ateng. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *