GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pelaku penyalahgunaan dan pengedar sabu berhasil dibekuk di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (8/10/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SS (41), warga Tarogong Kaler, dan N (34), warga Pasirwangi. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,49 gram, serta timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Sementara pelaku SS memperoleh sabu dari N dengan sistem upah sekaligus jatah konsumsi gratis.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan asal narkotika tersebut. Dugaan sementara, alur distribusinya terhubung hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (9/10/2025).
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Usep menegaskan, Satresnarkoba Polres Garut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda Garut dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Garut dalam menekan peredaran narkoba di daerah. Polisi memastikan upaya serupa akan terus digencarkan hingga ke akar jaringan peredaran. ***



.png)












