GOSIPGARUT.ID — Brigadir DH, anggota Kepolisian Resort (Polres) Garut, diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan korp Bhayangkara tersebut.
Pemberhentian itu dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Lapang Apel Mapolres Garut Jalan Sudirman No. 204 Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (11/7/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, PJU Polres Garut, Personil Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Garut.
Kapolres mengatakan, bahwa pemberhentian tidak hormat yang dikenakan kepada Brigadir DH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Ini bukanlah kejadian yang diharapkan namun hal ini kerap kali terjadi di lingkungan instansi kepolisian sehubungan masih banyaknya oknum polisi yang berprilaku tidak baik atau melakukan tindakan ketidakdisiplinan, bahkan ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukanlah sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Menurut Kapolres, upacara PTDH itu tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas, di antaranya asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. (R Agus Sopian)



.png)




























