GOSIPGARUT.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru: “pindar” atau pinjaman daring, menggantikan sebutan “pinjol” yang telanjur akrab di telinga publik.
Pergantian istilah ini bukan sekadar permainan kata. OJK ingin memisahkan antara layanan pinjaman online yang legal dan diawasi dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Selama ini istilah pinjol identik dengan praktik yang merugikan. Kami memilih istilah baru yang lebih netral dan positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (16/8/2025).
Hilangkan stigma negatif
Menurut Friderica, penggunaan istilah pindar diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang sah dan berizin. Meski istilah berubah, ia menegaskan fungsi dan regulasi tetap sama.
Aturan mengenai tata kelola, kewajiban izin usaha, hingga perlindungan konsumen tidak bergeser sedikit pun. “Perubahan istilah tidak mengubah regulasi. Semua ketentuan tetap berlaku,” kata Friderica.
Waspada jebakan ilegal
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjaman ilegal. Friderica mendorong publik untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan melalui daftar resmi yang dikeluarkan OJK.
Dengan langkah ini, otoritas berharap citra buruk yang melekat pada istilah “pinjol” bisa perlahan terkikis, dan layanan pinjaman daring kembali dipandang sebagai instrumen keuangan formal yang sah. ***



.png)























