GOSIPGARUT.ID — Kian maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat hingga banyak para nasabah mengalami teror dan intimidasi, disebabkan minin pengetahuan dan ketidakmampuan para nasabah membayar kewajiban berupa angsuran pinjaman.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, sepanjang tahun 2020, di wilayah kerja OJK Tasikmalaya sendiri, tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol.
“Ada sekitar 91 laporan yang masuk mengenai pinjol. Itu data tiga bulan terakhir yang masuk baik melalui datang langsung atau melalui surat,” ujar dia, dalam acara media gathering yang digagas Kantor OJK Tasikmalaya, di Kampung Sampireun, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Sabtu (5/6/2021) petang.
Acara tersebut diikuti para awak media dan pegawai pemkab/pemkot yang bertugas di wilayah Priangan Timur. Di mana, beberapa peserta mengemukakan kasus pinjol yang beredar luas di masyarakat dan kian meresahkan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Adapun jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
“Untuk itu OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya, dalam arti menimbulkan kerugian baik materil dan immateril bagi masyarakat,” ujar Edi.
Dengan fee yang sangat tinggi, tambah dia, misal pinjam Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu. Selain bunga dan dendanya tinggi, fintech illegal juga selalu meminta kontak HP nasabah bisa diakses. (Yan AS)



.png)























