Berita

Garut Jadi Pelopor, Semua Honorer R2 hingga R5 Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

×

Garut Jadi Pelopor, Semua Honorer R2 hingga R5 Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol Abdul Faqih.

GOSIPGARUT.ID — Di saat sejumlah pemerintah daerah lain masih gamang menghadapi persoalan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Garut justru melangkah lebih cepat. Pemkab mengajukan izin ke pemerintah pusat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer, mulai dari kategori R2 hingga R5, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut. Ketua Umum DPP Fagar, Ma’mol Abdul Faqih, menyebut kebijakan tersebut sebagai “terobosan penting” dalam menyelesaikan persoalan status pegawai honorer.

“Sekarang sudah mulai dilakukan verifikasi dan validasi data untuk rekan-rekan R2, R3, R4, dan R5. Semuanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Ma’mol, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga:   Warga Miskin di Sukajaya Itu Akhirnya Dapat Bantuan Sembako dan Uang dari Camat Cisewu

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar kabar baik bagi R2 dan R3 yang lebih dulu mendapat perhatian, tetapi juga memberi harapan baru bagi R4 dan R5—dua kategori honorer yang selama ini kerap terpinggirkan.

Ma’mol mengungkapkan, tak semua daerah di Indonesia berani mengusulkan pengangkatan bagi R4 dan R5. Bahkan, di sejumlah wilayah, tenaga honorer kategori R3 sudah ada yang dirumahkan. “Garut menjadi pelopor karena berani mengusulkan semua kategori. Ini menunjukkan adanya political will yang kuat dari pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga:   Keputusan Menteri PAN-RB: Honorer Kategori Ini Hanya Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Fagar sendiri akan menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk membahas teknis rencana pengangkatan ini. Ma’mol optimistis, percepatan proses pengangkatan akan memperkuat rasa keadilan di kalangan honorer serta menjadi contoh bagi daerah lain.

Bagi ribuan guru, tenaga teknis, dan pegawai non-ASN di Garut, keputusan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga pengakuan atas pengabdian bertahun-tahun di tengah keterbatasan. (Yuyus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *