GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut tengah berpacu dengan waktu. Tahun 2025 menjadi babak terakhir bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan sebelum status mereka resmi dihapus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, pihaknya menargetkan pelantikan 6.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat dilakukan pada November atau Desember 2025 mendatang.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari BKN sudah keluar, kita ingin segera lakukan pelantikan,” ujar Syakur kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Syakur mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 5.000 tenaga honorer yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan mendapatkan NIK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya tengah menunggu proses finalisasi data.
“Kemarin saya dapat informasi baru lima ribuan yang sudah lengkap. Kita harap sisanya segera menyusul, supaya pelantikannya bisa dilakukan tahun ini,” kata dia.
Antara Efisiensi dan Komitmen
Namun di balik rencana pelantikan besar-besaran ini, Pemkab Garut menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Syakur mengakui, seluruh kebutuhan gaji bagi 6.616 PPPK paruh waktu tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami pengetatan akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita sedang mencari titik tengah. Jangan sampai pembangunan terhambat, tapi PPPK juga tidak terabaikan. Harus win-win solution,” tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan urusan honorer tahun ini. “Tahun ini harus selesai. Setelah ini sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer. Tapi ya, negara kita ini unik, bisa saja nanti muncul istilah baru,” ucap Syakur, separuh bercanda.
Senada dengan Syakur, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana memastikan bahwa proses pelantikan akan dilakukan setelah seluruh honorer yang diajukan mendapatkan NIK dari BKN. Dari total 6.616 yang diajukan, kini tersisa sekitar 6.598 orang karena sebagian mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Atas posisi itu, kewajiban kita menunggu nomor NIK ASN baru. Saat ini baru turun sekitar lima ribuan, jadi belum bisa kita laksanakan pelantikan karena belum akumulasi penuh,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan, angka 6.616 yang diajukan ke BKN dianggap sudah mengakomodasi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Garut. Jika pun ada yang belum terakomodir, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan BKN untuk melihat kemungkinan adanya kebijakan tambahan.
“Kalau ada yang tersisa, kita akan komunikasi dengan BKN. Tapi secara sistem, data ini sudah dikunci,” katanya.
Tahun ini bukan sekadar administrasi belaka. Ia menjadi penanda berakhirnya satu era panjang tenaga honorer di birokrasi daerah. Ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Garut kini menanti momen pengukuhan yang akan menentukan masa depan mereka.
Dan bagi Pemkab Garut, pelantikan PPPK paruh waktu ini bukan sekadar memenuhi aturan pusat — tapi juga ikhtiar menjaga martabat para abdi negara yang telah lama bekerja tanpa kepastian. ***



.png)















