Jawa Barat

Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Tunggu PP Terbit

×

Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Tunggu PP Terbit

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan hari raya (THR).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026. Dana tersebut telah dialokasikan dan siap dicairkan menjelang hari raya, dengan besaran THR setara satu bulan gaji terakhir masing-masing pegawai.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan pengalokasian anggaran itu merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman di Kota Bandung, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:   Garut Jadi Pelopor, Semua Honorer R2 hingga R5 Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Meski anggaran telah tersedia, Herman menjelaskan proses pencairan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN tahun 2026.

Regulasi dari pemerintah pusat tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi pembayaran.

Baca Juga:   Era Honorer Berakhir, 6.616 Pegawai di Garut Segera Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu

Herman memastikan, begitu PP diterbitkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti proses pencairan. Kesiapan anggaran sejak awal dimaksudkan agar tidak ada kendala administratif saat waktu pembayaran tiba.

“Begitu PP terbit, kami segera proses. Kami pastikan administrasi berjalan cepat karena anggarannya sudah siap,” tegasnya.

Saat ini, Pemprov Jabar terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan distribusi THR berjalan tepat sasaran dan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *