Berita

Aniaya Pengurus Koperasi Merah Putih, Seorang Sopir Asal Pakenjeng Ditangkap Polisi

×

Aniaya Pengurus Koperasi Merah Putih, Seorang Sopir Asal Pakenjeng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
AT (32) seorang sopir asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, ditangkap polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap pengurus Koperasi Merah Putih.

GOSIPGARUT.ID — Seorang sopir asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, berinisial AT (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut gara-gara menganiaya seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang ada di tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang datang ke koperasi untuk meminjam uang. Oleh korban, bernama Wisman, sudah dijelaskan bahwa koperasi tersebut baru dibentuk dan belum ada uangnya.

Baca Juga:   Ancaman Kemarau Panjang Akibat Elnino, Pemkab Garut Harus Buat Rencana Mitigasi

“Selang satu hari pelaku datang lagi ke koperasi untuk menanyakan status ketua Koperasi merah putih,” jelas Joko, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku AT tidak terima akan penjelasan tersebut dan melakukan pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban. Korban Wisman diketahui seorang karyawan honorer yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini.

Baca Juga:   Seorang Mahasiswa Asal Cibiuk Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkotika

“Barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Joko.

Menurutnya, proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus tersebut, kata Joko, juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana.

Baca Juga:   Bawa Puluhan Pil Psikotropika, Pria Asal Cibiuk Ditangkap Polisi di Tarogong Kaler Garut

Atas perbuatannya tersangka AT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *