GOSIPGARUT.ID — Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran pada seluruh direktur rumah sakit di Jawa Barat, untuk tidak menolak pasien untuk berobat, namun terkendala biaya.
Dedi Mulyadi mengatakan, surat edaran tersebut sudah diteruskan ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien dan tidak boleh menolak pasien.
“Tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani,” ujar Dedi di Kota Bandung, Rabu 2 Juli 2025.
Ia mencontohkan, pasien yang tidak memiliki BPJS tapi membutuhkan pelayanan harus tetap diberikan oleh rumah sakit. Menurutnya, perkara tagihan pasien tersebut oleh pihak rumah sakit bisa ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Kalau dia punya BPJS maka pakai BPJS, kalau tidak punya BPJS dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena di Dinas Kesehatan Provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS,” ucapnya.
Kasus terbaru seperti di RSUD Cibabat Cimahi, kata Dedi, dimana ada pasien yang ditolak akan menjadi perhatian pihaknya. Jika urusannya tidak ada biaya berarti direktur rumah sakit tersebut mengabaikan surat perintah gubernur.
“Jadi kalau kemudian bener tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur. Dan kita akan memberikan sanksi,” ujarnya.
Namun sebelum jatuh sanksi, Dedi memastikan akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Bagi gubernur, rumah sakit tidak boleh memberikan alasan apapun menolak pasien terutama rakyat kecil yang tidak memiliki biaya.
“Apapun bagi saya, rakyat kecil harus dilayani,” tandasnya. (IK)



.png)











