Berita

Pegawai Non ASN Ternyata Bisa Dapat Gaji 13, Ada Sejumlah Syarat untuk Mendapatkannya

×

Pegawai Non ASN Ternyata Bisa Dapat Gaji 13, Ada Sejumlah Syarat untuk Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Gaji 13 untuk pegawai non ASN.

GOSIPGARUT.ID — Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bisa juga mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Aturan pegawai non ASN bisa menerima gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pegawai non ASN harus memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 4. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

– Warga negara Indonesia

– Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga:   Asyik... Mulai 3 Juni 2024 Gaji ke-13 ASN Cair, Inilah Komponen yang Dibayarkannya

– Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

– Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi pegawai non ASN yang kerjanya kurang dari satu tahun juga bisa mendapatkan gaji ke 13 apabila:

– Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima gaji ketiga belas.

Baca Juga:   Belum Lama Terima THR, Sebentar Lagi ASN Akan Dikucuri Gaji ke-13

– Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima gaji ketiga belas.

– Telah ditetapkan menerima gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

– Telah ditetapkan menerima gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga:   Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13, Ini Alasannya....

Pembayaran gaji ke 13 sendiri akan dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun jika bulan Juni gaji ke 13 masih belum tersalurkan maka akan dikirimkan setelah bulan Juni. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *