Hukum

Pelaku Begal Payudara yang Sempat Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Begal Payudara yang Sempat Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Begal payudara.

GOSIPGARUT.ID — Seroang pelaku begal payudara anak yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu, Kota Bandung.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Buahbatu, Kompol Rijal Jatnika, Selasa (14/5/2024).

Ia menuturkan, pelaku adalah M. Ilham (25) warga Sekejati, Kota Bandung, ditangkap polisi usai melakukan aksi begal payudara di Jalan Yupiter Barat, Buahbatu, Kota Bandung, pada 8 Mei 2024.

Baca Juga:   Kejati Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Lengkap

Menurut Rijal, awal kejadian aksi begal yang dilakukan pelaku berawal saat di Jalan Yupiter Barat, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, yang diketahui merupakan remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Saat yang bersamaan, pelaku langsung meremas payudara korban. Korban yang teriak membuat pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sales di perusahaan obat ini, panik. Pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga:   Bongkar Sekolah di Garut, Pria 40 Tahun Ditangkap Dinihari Usai Curi Laptop dan Ponsel Guru

Korban yang ketakutan melaporkan apa yang menimpanya ke orang tuanya. Lalu pihak orang tua melaporkan kejadian tersebut ke pada pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Bahkan polisi sempat melakukan pengejaran ke luar kota Bandung, yakni ke daerah Kabupaten Sukabumi. Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan. Pelaku diamankan di Kota Bandung.

Baca Juga:   Pembacok Hingga Tewas di Garut Diancam Hukuman Seumur Hidup Atau 20 Tahun Bui

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual/cabul terhadap anak pasal 82 perpu I/ 2016 pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016.

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *