GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Tengah, yang bermukim di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan terhadap DP (34) itu dilakukan aparat Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Selasa (23/07/2024).
Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Cimanuk Kampung Leuwidaun, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
DP melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban Desi (32) warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, mengatakan pelaku meminjam sepeda motor untuk keperluan pekerjaan, akan tetapi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan, dan pelaku dapat diamankan di wilayah Tarogong Kidul.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp19 juta,” kata Agus.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***