Berita

Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria di Cikelet Diamankan Polisi

×

Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria di Cikelet Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria di Kecamatan Cikelet ditangkap polisi karena membawa senjata tajam tanpa izin.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial FM (42), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.

Penangkapan itu dilakukan oleh Briptu Rangga, anggota Satuan Polairud Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.

Baca Juga:   Tiga Pelaku Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak di Samarang Garut Ditangkap Polisi

“Melihat hal tersebut, Briptu Rangga langsung sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok,” jelas Kapolsek Cikelet Iptu Aktas, Selasa (25/11/2024).

Ia menambahkan, motif pelaku FM membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga-jaga.

Aktas mengatakan, saat ini FM dalam pemeriksaan petugas karena selain membawa senjata tajam, juga diduga melakukan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:   Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Remaja Asal Cikajang Ditangkap Polisi

“Adapun senjata tajam yang dibawa oleh FM adalah golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 80 cm,” ujar dia.

Menurut Aktas, tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *