GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial FM (42), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan itu dilakukan oleh Briptu Rangga, anggota Satuan Polairud Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
“Melihat hal tersebut, Briptu Rangga langsung sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok,” jelas Kapolsek Cikelet Iptu Aktas, Selasa (25/11/2024).
Ia menambahkan, motif pelaku FM membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga-jaga.
Aktas mengatakan, saat ini FM dalam pemeriksaan petugas karena selain membawa senjata tajam, juga diduga melakukan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan.
“Adapun senjata tajam yang dibawa oleh FM adalah golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 80 cm,” ujar dia.
Menurut Aktas, tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. ***