GOSIPGARUT.ID — Seorang lelaki berinisial RM (22), warga Kecamatan Sucinaraja diringkus aparat Polsek Wanaraja, Polres Garut, karena diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Penangkapan berlangsung Selasa (06/02/2024) siang, merespon laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RM kerap kali membuat warga resah dengan aksinya mengedarkan obat-obatan keras itu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti,” kata Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, Rabu (07/02/2024).
Ia melanjutkan, untuk memastikan informasi dari masyarakat itu Kapolsek Wanaraja bersama tiga anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target RO (dalam pencarian orang/DPO) dan SS (DPO), keduanya warga Kecamatan Sucinaraja.
Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku RM keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan ditemukanlah satu buah tas kecil berisikan obat-obatan jenis eximer dan tramadol.
“Saat ditangkap, dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan barang bukti berupa obat obatan keras terbatas,” ujar Abusono.
Ia menyebutkan, pelaku RM digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone, dan satu tas kecil berwarna coklat hitam.
Menurut Abusono, pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” tutup Kapolsek. ***



.png)











