GOSIPGARUT.ID — Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lama lagi akan menerima pembayaran gaji berkala.
Pasalnya, regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang kenaikan gaji berkala sudah masuk tahap harmonisasi.
“Kami sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB pada 29 Maret soal pembayaran kenaikan gaji berkala ini. Alhamdulillah sudah ada titik terangnya,’ kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan.
Ia menuturkan, PGPPPK butuh penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji berkala yang diterima per dua tahun sekali itu.
Oleh karenanya mereka berkonsultasi dengan KemenPAN-RB. Dari penjelasan pejabat KemenPAN-RB bahwa berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, maka ada ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.
Rikrik menyebutkan beberapa kabupaten/kota sudah membuat SK kenaikan gaji berkala karena telah memenuhi masa kerja 2 tahun.
Sayangnya kenaikan berkalanya belum bisa dibayarkan dikarenakan belum terbitnya PermenPAN-RB yang mengatur secara teknis.
“Informasi yang kami dapatkan dari KemenPAN-RB bahwa PermenPAN-RB tentang teknis kenaikan gaji berkala ini sedang proses harmonisasi dan tidak lama lagi akan rampung,” tutur dia.
Rikrik menambahkan, jika PermenPAN-RB sudah terbit, maka kenaikan gaji berkala bisa dibayarkan. Oleh karena itu PPPK angkatan 2019 diminta bersabar.
Adapun jumlah kenaikannya disesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020.
Sesuai leger gaji yang diterima, seorang guru PPPK yang awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp2.966.500. Nah, mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Begitu juga guru PPPK yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp3.059.800.
Rikrik berpesan kepada PPPK tetap menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, tetap bersyukur. Berbahagialah menjadi ASN PPPK dengan segala keistimewaannya
“Harus banyak bersyukur, karena akan menerima THR dan gaji ke-13. Setelah itu siap-siap terima gaji baru,” pungkasnya. (jpnn)



.png)








