GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial MAH (19), diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang, Polres Garut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Kamis 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri,” kata Kapolsek Samarang, AKP Supriatna, Jumat (3/3/2023).
Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor jenis KLX yang saat itu kuncinya masih menggantung pada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang untuk dilakukan pengembangan,” jelas Supriatna.
Ia menandaskan, atas perbuatannya itu, MAH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kalau sedang memarkirkan sepeda motor, sebaiknya memakai kunci ganda,” pinta Supriatna. ***



.png)












