Berita

493 Penerima BST dan PKH di Garumukti Terima Bantuan Beras 10 Kilogram

×

493 Penerima BST dan PKH di Garumukti Terima Bantuan Beras 10 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Penyaluran beras untuk penerima BST dan PKH di Desa Garumukti. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 493 penerima bantuan sosial tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, mulai menerima penyaluran beras sebanyak 10 kilogram. Beras bantuan tersebut disalurkan pada Minggu – Senin ( 8-9 Agustus/2021).

“Guna menghindari kerumunan, penyaluran beras itu dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Ede Sukmana, melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang sudah memberikan bantuan tambahan berupa beras bagi penerima BST dan PKH.

“Saya sebagai kepala desa mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan tambahan berupa beras kepada penerima BST dan PKH di Desa Garumukti. Tentunya bantuan tersebut sangat bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban masyarakat di saat PPKM,” ujar Ede.

Baca Juga:   Pantau Informasi Corona, Setiap RT di Desa Garumukti Diberi Smartphone

Namun, ia berharap pemerintah pusat melakukan verifikasi dan validasi data agar penerima bantuan betul-betul masyarakat yang membutuhkan.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, namun kami juga berharap data penerima divalidasi kembali agar betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pinta Ede.

Ia menjelaskan, penyaluran beras BST dan PKH, by name by address,(BNBA) sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga pihak pemerintah desa hanya bertugas menyalurkan saja. Sementara banyak masyarakat yang komplain kepada pemerintah desa karena tidak menerima bantuan.

Baca Juga:   Garumukti, Sentra Penghasil Kopi di Pamulihan Garut Selatan

Padahal BNBA penerima bantuan dari pusat ada yang sudah mampu dan tidak layak menerima bantuan, atau sudah tidak memiliki tanggungan anak lagi. Di sisi lain banyak masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan justru tidak tervalidasi datanya.

“Ketika BNBA ditentukan oleh pemerintah pusat, kami hanya bertugas menyalurkan saja. Padahal dari BNBA tersebut ada yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan karena secara ekonomi mampu. Di sini, kami pemerintah desa tidak bisa mengalihkan bantuan tersebut karena akan melanggar aturan,” kata Ede.

Baca Juga:   Labelisasi "Keluarga Miskin" untuk Penerima PKH Dikritisi Caleg DPR RI Asal Garut

Ia menuturkan, banyak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak tercantum dalam BNBA penerima bantuan, sehingga penting sinkronisasi data penerima bantuan agar tepat sasaran.

Kondisi tersebut, terang Ede, bisa memicu kecemburuan di masyarakat dan akhirnya pihak pemerintah desa menjadi tumpuan kecumburuan dan ketidak percayaan. Padahal, lanjutnya, pihak pemerintah desa selalu melakukan verival (verifikasi dan validasi) data agar penerima bantuan tepat sasaran. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *