GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 104 eks pengikut Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut melakukan ikrar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya itu, mereka juga kembali mengucapkan dua kalimat syahadat.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Antiradikalisme dan Toleransi (Almagari), Aceng Abdul Mujib mengatakan, ada sebanyak 104 eks pengikut NII di berbagai kecamatan di Kabupaten Garut yang mengikuti deklarasi ini.
“Deklarasi 104 eks NII ini sudah lama ditunggu,” katanya, kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sebelum deklarasi, ke-104 eks NII itu juga mengikuti pawai kebangsaan bersama ratusan santri dari berbagai pondok pesantren dan para aktivis, sambil membawa bendera merah putih.
Baru kemudian, mereka melakukan deklarasi kembali ke pangkuan NKRI. Tidak hanya itu, mereka juga dituntun untuk kembali membacakan dua kalimat syahadat.
“Mereka menyatakan dengan penuh kesadaran atas penyimpanan ajaran NII dan rencana mereka untuk melakukan perlawanan kepada kedaulatan. Hingga kini, sudah ada 1.000 eks NII yang kembali ke NKRI,” jelas Aceng Abdul Mujib.
Yang mengejutkan, jelas dia, ternyata para eks NII itu kerap mendapatkan teror pembunuhan dan adanya kewajiban denda atau membayar denda sebesar Rp15 juta jika kembali kepangkuan NKRI. (Sndn)



.png)











