GOSIPGARUT.ID — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut menyatakan penemuan ladang ganja oleh kepolisian bukan berada di kawasan wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, melainkan di luar wilayah pengawasan pengelola objek wisata, sehingga tidak mengganggu kegiatan wisata.
“Ya, di luar, memang itu di luar pagar, karena yang dikelola oleh kita situ (danau), Kampung Pulonya,” kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut Agus Ismail, Rabu (1/2/2023).
Ia menuturkan kawasan wisata Situ Cangkuang dan wisata budaya Kampung Pulo merupakan wilayah yang cukup luas berada di Kecamatan Leles. Temuan ladang ganja itu, ditandaskan Agus, bukan berada di kawasan wisata, tapi di luar pagar atau berdekatan dengan daerah yang menjadi kawasan wisata Situ Cangkuang.
“Memang kawasan Cangkuang dibagi beberapa daerah, kawasan wisata dan pertanian, perikanan, nah kebetulan itu (ladang ganja) berbatasan dengan kawasan wisata,” ujar dia.
Agus menyampaikan, kawasan yang berada di luar objek wisata itu ada yang status tanahnya milik desa, ada juga yang dikelola oleh masyarakat untuk kegiatan bertani. Adanya penemuan tanaman ganja di Cangkuang itu, diakuinya, sudah diklarifikasi bukan berada di wilayah yang masuk pengawasan pengelola wisata Situ Cangkuang.
“Ya, itu juga sudah klarifikasi kemarin juga, tidak ada ganja di daerah wisata. Memang daerah Cangkuang, tapi kan luas,” katanya pula.
Agus menuturkan, adanya tanaman ganja di kawasan itu tentunya menjadi perhatian Disparbud Garut untuk lebih meningkatkan pengawasan agar tidak ada pihak yang menanam ganja, khususnya di lahan yang menjadi tempat wisata.
“Kita pasti bergerak, yang penting bagaimana peran serta masyarakat juga,” ucap dia. (Ant)



.png)











