Hukum

Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

×

Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Habib Bahar bin Smith.

GOSIPGARUT.ID — Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU.

Baca Juga:   Polres Garut Tetapkan Seorang Guru Ngaji Sebagai Tersangka Perbuatan Asusila

Jaksa menilai habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Ia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sekedar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.

Ada beberapa poin yang dianggap sebagai kebohongan seperti tentang kematian enam laskar FPI hingga Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW. (dtc)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *