GOSIPGARUT.ID — Kuasa hukum korban rudapaksa Herry Wirawan, Yudi Kurnia, SH, MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mengungkap saksi dalam persidangan yaitu istri pelaku dan bidan yang membantu persalinan korban.
“Karena menurut pengakuan istri Herry Wirawan melalui chanel Youtube, pada tahun 2016 dia pernah memergoki Herry dalam kamar bersama santriwati yang baru kelas V SD dan pada tahun 2018 mengetahui ada santriwati yang hamil dari keterangan bidan yang memeriksanya. Kenapa pada saat mengetahui ada santriwati yang hamil tidak curiga dan tidak melaporkan kejadian itu?” kata dia, Jum’at (24/12/2021).
Yudi menuturkan, ketika masuk pesantren maka para santriwati menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pesantren karena orang tua sudah menguasakan kepada pihak pesantren. Artinya, santriwati yang di bawah umur itu semuanya menjadi tanggung jawab istri pelaku dan pelaku sebagai pengelola pesantren.
“Bukan malah seolah menyetujui alasan Herry Wirawan untuk mengakui sebagai korban orang yang tidak bertanggung jawab. Apakah ada pemufakatan antara dia dan suaminya sehingga kasus ini sengaja ditutupi?” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) itu.
Padahal, lanjut Yudi, jika sejak awal istri pelaku curiga dan melaporkan kejadian itu, maka tidak akan menambah jumlah korban rudapaksa suaminya.
“Bidan yang membantu persalinan pun kenapa tidak curiga dan tidak melaporkan ketika ada santriwati hamil tidak diantar suaminya atau keluarganya, tidak membawa kelengkapan dokumen surat nikah. JPU harus bisa mengungkapkan saksi itu, karena kalau dilihat dalam dakwaan kasus ini seperti hanya antara pelaku dan korban, sementara pihak lain belum terungkap,” tutur dia.
“Termasuk keterlibatan orang yang sejak awal merekrut santriwati masuk ke pesantren dan mengiming-iming pesantren gratis, serta perlakuan eksploitasi yang belum diurai secara rinci,” tambah Yudi.
Ia mengaku kecewa kepada pihak panitera yang tidak mengizinkan dirinya sebagai kuasa hukum korban untuk ikut dalam persidangan, Senin (21/12/2021) lalu.
“Yah kecewa karena tidak mendapatkan hak sebagai kuasa hukum untuk mengetahui fakta di persidangan,” ujar Yudi. (Ai Respati)



.png)











