Hukum

Kuasa Hukum Ferdian Paleka Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Kuasa Hukum Ferdian Paleka Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Ferdian Paleka. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat resmi mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke Mapolrestabes Bandung. Aspek keamanan menjadi pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Rohman, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (11/5/2020) petang.

“Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota,” ujar dia.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Guru Ngaji Minta Pelaku Dihukum Berat Atau Kebiri

Rohman mengungkapkan, kejadian perundungan terhadap kliennya kemarin menjadi satu di antara yang menjadi pertimbangannya. Pasalnya, kejadian tersebut membuat kliennya merasa tidak aman.

“Pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin. Intinya soal keselamatan tersangka, makanya kami ajukan jadi tahanan kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rohman menjelaskan, orangtua Ferdian siap menjamin bahwasannya kliennya akan menghormari proses hukum dan tidak melarikan diri.

Baca Juga:   Ketua DPRD Garut Diberitakan Selingkuh, Kuasa Hukum Bawa Wanita AY ke Hadapan Wartawan

“Pengertian tahanan kota kan tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan nanti jadi tanggung jawab orang tua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, memastikan akan mengusut tuntas kasus perundungan terhadap Ferdian Paleka cs. Dia pun memastikan kemananan Ferdian cs di Rutan Mapolrestabes Bandung.

Pasalnya, semenjak kejadian perundungan, Ferdian Paleka cs menempati sel yang terpisah dengan tahanan lainnya.

Baca Juga:   Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Ini Jawaban atas Tudingan Fitnah

“Kita sudah cek kondisi ketiganya baik, sudah dipisah ruangan,” ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (8/5/2020). (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *