GOSIPGARUT.ID — Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, menyatakan, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Garut masih di angka 47 persen.
“Untuk rumah sakit sekarang ada 450 tempat tidur, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Nah dari 450 ini sekarang BOR-nya itu 47%. Jadi ketika kami kemarin mendapatkan laporan memang ada salah input, bed yang dilaporkan itu untuk rumah sakit umum hanya 60. Padahal kita ada 150 gitu, nah sekarang jadi 200 yang rumah sakit umum itu,” ucap dia, Selasa (1/5/2021).
Helmi memaparkan secara keseluruhan Kabupaten Garut memiliki 450 tempat tidur, dan BOR-nya masih cukup karena berada di bawah 70 persen.
“Jadi secara keseluruhan ada 450, yang rumah sakit umumnya ada 200. BOR-nya masih cukup karena masih di bawah 70, kita 47. Mudah-mudahan kami juga terus melakukan langkah agar tidak terjadi peningkatan, sehingga daya tampung rumah sakit tidak memadai. Mudah-mudahan masih memadai,” kata dia.
Helmi mengungkapkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, akan kembali mengetatkan protokol kesehatan, karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
“Ini adalah peningkatan yang sangat signifikan, sehingga kami lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan sehingga ada beberapa rekomendasi. Pertama adalah sekolah dalam dua minggu ini untuk tatap muka diliburkan,” tandasnya.
Selain pembelajaran tatap muka (PTM) yang diliburkan sementara, Pemkab Garut juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan seperti tempat wisata dan acara resepsi.
“Kemudian juga untuk tempat-tempat wisata maksimal 25 persen, dan ini langsung akan ditutup kalau tidak 25 persen. Begitupun tempat-tempat resepsi, jadi saya mohon ya karena nanti ketika resepsi ini harus menyertakan jumlah peserta yang diundang,” kata Wabup.
Ia menuturkan bahwa pelaksanaan resepsi juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Yang diundangnya misalkan 100, kita bagi menjadi 6 jam misalkan hanya 10 misalkan per jam. Kemudian terjadi kerumunan berarti ini di luar dari prosedur di luar perizinan yang dikeluarkan, sehingga bisa ditutup. (tapi) Jangan sampai ditutuplah.” pungkas Helmi. (Yan AS)



.png)








