GOSIPGARUT.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran menyoroti aksi penyebaran foto Dadang Buaya — tersangka penyerangan markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut — di media sosial (medsos).
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin, mengatakan aksi menyebarkan foto-foto Dadang Buaya adalah tidak patut dan tidak menghormati tersangka sebagai subjek hukum yang juga memiliki hak diperlakukan secara baik.
“Sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan hukum, tentu saja kita harus hormati hak yang bersangkutan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan sanksi hukum pemidanaan, serta tidak dilakukan penghukuman lain di luar hal tersebut,” tandas dia, dalam siaran pers yang diterima Senin (31/5/2021).
Penghukuman lain di luar hal tersebut, tambah Hasanuddin, dimaksudkan adalah sanksi sosial, dan menyebarkan foto-foto yang bersangkutan secara tidak patut dan tidak menghormati tersangka sebagai subjek hukum yang juga memiliki hak diperlakukan secara baik.
“Bahwa setiap dugaan tindak pidana yang telah memiliki alat bukti yang kuat, tentu harus diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bentuk penanganannya kita percayakan pada penegak hukum,” ujarnya.
Hasanuddin berharap, para pihak menghentikan penyebaran foto-foto Dadang Buaya di media sosial, karena hal tersebut merupakan bentuk kekerasan sosial terhadap seseorang, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka.
“Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan yang bersangkutan,” tutupnya. ***



.png)
















