GOSIPGARUT.ID — Penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan diberlakukan di Garut mulai Senin (24/8/2020). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, melaksanakan kegiatan berupa himbauan dan sosialisasi, termasuk penindakan kepada masyarakat dan pengguna jalan dalam penggunaan masker.
Kegiatan difokuskan di sekitar Bunderan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari jumlah 2.455 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dirazia, terdapat sebanyak 79 pelanggar penerapan disiplin protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hendra S. Gumilar, kekuatan personel yang diturunkan tertdiri dari 22 orang Sat Sabhara Polres Garut, Babinsa Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul dan Satpol PP sebanyak 20 orang.
“Tujuan kegiatan ini sebagai upaya percepatan penanganan penyebaran Covid-19, yaitu kembali menggugah kesadaran warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan terutama di ruang publik, satuan pendidikan, dan kegiatan usaha dalam melaksanakan norma adaptasi kebiasaan baru,” kata dia.

Hendra menambahkan, kegiatan ini tidak lepas dari penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam pelaksanaanya, tim bertugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker, kemudian mencatatnya. Selain menegur dan menyosialisasikan tentang protokol kesehatan. Hasilnya berupa teguran Iisan dan tulisan dalam format formulir,” ujar dia. (Yan AS)














