GOSIPGARUT.ID — Jajaran Kepolisian Sektor Tarogong Kidul membubarkan sekelompok warga yang menggelar pesta minuman keras di Jalan Cimanuk, Kelurahan Jayawaras, Kabupaten Garut, Jumat malam, 6 November 2026. Penertiban berawal dari pengaduan masyarakat melalui saluran cepat Lapor Pak Kapolres.
Aparat bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima laporan mengenai keributan di Gang Marwan, Seni Kidul RW 03. Aktivitas kelompok tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Setibanya di lokasi, petugas Polsek Tarogong Kidul langsung berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan memeriksa arena berkumpul. Polisi mendapati sejumlah orang dalam kondisi terpengaruh alkohol. Petugas memberikan teguran keras dan memerintahkan seluruh peserta untuk segera membubarkan diri.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto menyatakan penanganan cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aduan publik. “Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 November 2026.
Agus mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya. Polres Garut dan jajaran polsek berjanji menyiagakan personel untuk memroses setiap laporan warga demi memastikan situasi wilayah tetap kondusif. ***














