GOSIPGARUT.ID — Modus peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut terus bertransformasi. Tidak lagi sekadar mengandalkan transaksi tatap muka di warung atau rumah permukiman, penjualan barang haram ini kini memanfaatkan skema pemesanan antar atau cash on delivery (COD).
Praktik tersebut terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi di kawasan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Jumat malam, 6 November 2026. Dalam penyergapan sekitar pukul 23.00 WIB itu, polisi membongkar aktivitas jual-beli miras ilegal yang digerakkan oleh seorang pria berinisial FA (33).
Petugas menyita 28 botol minuman beralkohol dari lokasi. Rinciannya, 24 botol merek Intisari dan 4 botol arak ukuran kecil. Dari hasil interogasi awal, FA memadukan jalur konvensional dan digital: melayani pembeli langsung di warung dan kediamannya, sekaligus mengantar pesanan ke lokasi yang disepakati via COD.
“Peredaran miras tanpa izin memicu potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat,” kata juru bicara kepolisian setempat dalam keterangannya, Sabtu, 7 November 2026. Penertiban ini diproyeksikan sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas di jalanan.
Selain menyita seluruh barang bukti ke Mapolres Garut, petugas mendata pelaku serta memberikan imbauan keras terkait bahaya konsumsi alkohol ilegal. Polisi memastikan Operasi Cipta Kondisi akan terus menyasar simpul-simpul peredaran miras tanpa izin di seluruh wilayah Garut. ***














