Jawa Barat

Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Segera Diterapkan, Ini Besaran Dendanya

×

Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Segera Diterapkan, Ini Besaran Dendanya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Protokol kesehatan.

GOSIPGARUT.ID — Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi memastikan penerapan sanksi denda atau administratif untuk warga yang tak mematuhi protokol kesehatan segera diterapkan pekan ini.

“Dijadwalkan minggu ini sudah mulai diterapkan sanksi denda administratif,” ucap Ade, Senin (3/8/2020).

Pengenaan sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 60 Tahun 2020. Penindakan akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polisi.

Baca Juga:   42 Jembatan di Jabar Terancam Roboh, Dedi Mulyadi Siapkan Pinjaman Rp2 Triliun untuk Percepatan Perbaikan

Sebagai informasi ini jenis pelanggaran dan sanksi denda yang dikenakan:

1. Ruang Publik

Individu yang tidak mengenakan masker dan jaga jarak didenda Rp 100.000.

2. Sekolah

Melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan Rp 150.000.

3. Kegiatan Usaha

Tidak melaksanakan protokol kesehatan didenda Rp 300.000-Rp 500.000.

4. Kegiatan Keagamaan

Baca Juga:   Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Bey Machmudin Tinjau Vihara Jelang Perayaan Imlek 2576

Tidak ada sanksi denda.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya:

Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan didenda Rp 500.000.

6. Transportasi Umum

Pengemudi melanggar pembatasan jumlah maksimal penumpang, didenda Rp 150.000, kemudian bagi pengelola yang melanggar ketentuan PSBB dan AKB didenda Rp 500.000.

7. Mobil pribadi atau mobil dinas

Bagi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang maksimal, akan didenda Rp 150.000.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Targetkan Angka Partisipasi Sekolah di Jabar 12 Tahun, Berikut Strateginya

8. Pengendara Sepeda Motor

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan makser akan didenda Rp 100.00. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *