Jawa Barat

466 Guru Non-PNS di Jabar Akan Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 Juta/Bulan

×

466 Guru Non-PNS di Jabar Akan Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 Juta/Bulan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan guru.

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar Kota Bandung, Kamis (13/8/2021).

SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Baca Juga:   Seperti Desa Cinta Garut, Jawa Barat Berencana Kembangkan Program "Social Enterprise" di Desa

Dedi Supandi mengatakan penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

“Tadi kami sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,” ujar Dedi Supandi.

Baca Juga:   Jawa Barat Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juli-Agustus 2023

Ia menyampaikan terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi dan dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

“Untuk seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” kata Dedi.

Baca Juga:   Dinas Pendidikan Jabar Klaim 93 Persen Kuota Tahap 1 PPDB 2024 Telah Terpenuhi

Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar dan pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *