GOSIPGARUT.ID — Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan (Forkopkes) Kabupaten Garut secara tegas menyatakan sikap, tidak akan bisa melayani pasien terduga Covid-19, jika tidak ada persediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
“Dampak dari terpaparnya (Covid-19) beberapa tenaga kesehatan, kan beberapa Puskesmas dan klinik tutup. Coba kalau beberapa Puskesmas, klinik, rumah sakit terpapar dan tutup, nanti siapa yang akan melayani masyarakat? Sehingga secara profesi kami berprinsif ‘no APD no service’, kalau tidak ada APD kami tidak bisa melayani,” kata Wakil Ketua Forkopkes Garut, Karnoto, Senin (05/05/2020).
Menurutnya, sikap tegas Forkopkes itu didasari banyaknya tenaga medis yang terpapar Covid-19, akibat kurangnya APD yang memenuhi standar. Karenanya, Forkopkes mengajukan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Pemkab Garut, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Di antara tuntutannya, yakni pemenuhan kebutuhan akan APD berstandar dan kontinue di setiap level pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, ditambahkan Ketua Forkopkes Garut dr. Edy Kusmayadi, pihaknya juga berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan, dan keselamatan kepada petugas tenaga kesehatan selama proses penanganan covid-19 berjalan.
“Jaminan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang berada di garda depan bersentuhan langsung dengan Covid-19 bisa berupa extra feeding untuk stamina, meyiapkan karantina untuk antisipasi tenaga kesehatan jika dikemudian hari terpapar covid-l9 atau diduga terapapar covid-19. Hal ini demi efektivitas pelaksanaan penanganan covid 19,” ujar dia.
Eddy menegaskan, pertimbangan lain tuntutan yang disampaikan forum pegawai kesehatan itu, karena semakin meluasnya penyebaran covid-l9 di Kabupaten Garut, sementara tata kelola manajemen penanggulangan covid-l9 dinilai belum efektif.
Hal terebut ditandai dengan semakin bertambahnya pasien OTG, ODP, PDP, Konfirmasi, dan orang atau pasien meninggal dengan dugaan Covid-19, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.0l/Menkes/ 199/2020, dan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020.
Untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkualitas, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk bersikap jujur dalam memberikan keterangan kepada tenaga kesehatan saat proses pelayanan kesehatan.
“Masyarakat juga perlu mentaati protokol kesehatan dan berbagai peraturan pemerintah dalam rangka penanggulangan covid-19, memberikan dukungan dan tidak menstigmatisasi negatif kepada tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan tugas penganan Covid19,” kata Eddy. (Yuyus)



.png)











