GOSIPGARUT.ID — Bantuan sembako berupa beras dan telur yang telah disalurkan sejumlah desa di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dananya diambil dari alokasi dana desa (ADD) pergeseran dana gotong royong RW sebesar Rp10 juta per RW. Bukan dari dana desa (DD) untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT).
Camat Cibatu, Drs. Sardiman Tanjung, mengatakan dana dari ADD sebelumnya dialokasikan bagi tiap RW merupakan dana percepatan RW. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, dana tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pangan (sembako) warga terdampak pandemi virus Corona.
“Untuk BLT belum ada yang dibagikan karena masih dilakukan pendataan. Sementara bantuan yang telah diberikan berupa beras dan telor itu sumbernya dari dana tanggap Covid-19,” kata Sardiman didampingi Ketua Apdesi Kecamatan Cibatu, Ir.Sunarkawan, Minggu (18/4/2020).
Pengamat sosial, Yudi Kurnia, SH, MH menanggapi pembagian beras dan telur yang dilakukan beberapa desa di Kecamatan Cibatu. Menurutnya, dalam Permendes No 6 Tahun 2020, untuk pembagian BLT tidak boleh diberikan berbentuk barang dan tidak boleh tunai tetapi harus melalui rekening penerima.
“Jika pembagian beras dan telur itu diambil dari dana tanggap Covid-19 sebesar 2 persen itu bisa masuk ke dalam program pencegahan dan penanganan Covid-19. Tetapi bukan BLT, karena BLT adalah bantuan langsung tunai bukan beras dan telur,” ujar dia.
Yudi menuturkan, BLT sudah jelas diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2020, jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri melalui kebijakan masing- masing desa. Dalam hirarki hukum di Indonesia tidak ada musyawarah desa bisa mengalahkan aturan hukum di atasnya (Permendes).
Dalam lampiran II Permendes No 6 Tahun 2020 sudah jelas dengan metode penghitungan dengan rumus,ADD kurang dari Rp800 juta 25 persen, ADD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar 30 persen, dan lebih dari Rp1,2 miliar sebesar 35 persen. Adapun jangka waktu dan besarannya adalah tiga bulan mulai April 2020 sampai Juni 2020 dengan besar Rp600 ribu per KK.
“Jangankan dalam bentuk barang,mengurangi nominal dari Rp 600 ribu saja sudah melanggar. Dalam lampiran 11 Permendes No 6 Tahun 2020 maupun dalam surat pemberitahuan Kemendes No 1261/PRI/IV/2020 memberikan ruang untuk menambah alokasi khusus bagi desa yang jumlah keluarga miskinnya banyak setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota,” kata Yudi.
Ia menambahkan, untuk mendata penerima BLT dialokasikan bagi warga terdampak yang tidak mendapat bantuan PKH, Combo, kartu sembako, warga yang kehilangan mata pencaharian, korban PHK, punya penyakit menahun, dan mempunyai tanggungan keluarga lansia. Pendataan dilakukan oleh relawan Covid-19 dan dibuat berita acara di desa dan disyahkan oleh bupati.
“Di sinilah pentingnya peran dan fungsi pengawasan, masyarakat, BPD, camat, dan insfektorat daerah harus ikut mengawasi penyaluran BLT agar tidak salah kaprah dan menafsirkan kebijakan sendiri hingga beresiko hukum,” ujar Yudi. (Respati)



.png)











