GOSIPGARUT.ID — Pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan soal tanahnya yang menjadi jaminan utang ke Bank Jabar Banten (BJB) sebagaimana dirilis sebuah media massa Senin (10/1/2022), dipandang Simpul Organisasi Nonpemerintah (SIAGA 8) merupakan sebuah keterbukaan.
“Keterbukaan Bupati tersebut perlu diapresiasi, karena dengan itulah masalahnya menjadi jelas dan terang benderang,” ujar juru bicara SIAGA 8, Hasanuddin, Senin (10/1/2022).
Hanya disayangkan, tambah Hasanuddin, penjelasan bupati itu menjadi tidak utuh, memadai, dan dapat dipahami secara berbeda, karena tidak disampaikan melalui prosedur atau mekanisme pengawasan DPRD atau pengaduan masyarakat (setidaknya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU), sebagaimana permintaan berbagai pihak selama ini, termasuk dari SIAGA 8.
“Bahwa dalam kaitannya dengan ‘Kesepakatan Bersama antara Pemda Garut – Klinik Medina’ pada 27 Maret 2020, maka pernyataan Rudy Gunawan tersebut menegaskan adanya konflik of interest (konflik kepentingan) dalam kesepakatan itu karena tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadi (pemilik Klinik Medina) dengan jabatannya sebagai Bupati Garut yang mewakili Pemkab Garut,” papar dia.
Menurut Hasanuddin, sebagaimana ketentuan Undang-undang administrasi pemerintahan dan persyaratan, tahapan dan prosedur kesepakatannya sendiri diduga melanggar Undang-undang pemerintahan daerah, termasuk peraturan pelaksananya (PP, Permendagri, Perda) tentang Kerjasama Pemda dengan Pihak Ketiga, dan tugas-kewenangan DPRD.
Dengan mempedomani asas praduga tak bersalah dan mekanisme pengaduan masyarakat, tambah dia, tentu saja diperlukan sikap DPRD Garut menyegerakan pelaksaan fungsi pengawasan DPRD.
“Jika melihat pokok materi masalah, tentu saja hal ini dalam kategori yang berpotensi berdampak luas dan strategis karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur, serta ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan yang harus dipedomani,” kata Hasanuddin. ***



.png)






















