Hukum

Pria Garut Pemajang Foto Gadis Bugil di IG Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

×

Pria Garut Pemajang Foto Gadis Bugil di IG Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Cecep Rohman (24 tahun). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Cecep Rohman (24) berurusan dengan hukum gegara memajang foto-foto gadis bugil di akun Instagram (IG) pribadinya. Netizen asal Garut itu terancam 18 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan Cecep diganjar dengan dua pasal berbeda. Pertama, pemuda tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami jerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” kata Maradona, Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga:   Setelah Berhasil Kabur, Pembacok Tukang Parkir di Pabrik Sepatu Limbangan Diringkus Polisi

Kedua, Cecep dijerat Undang-undang Pornografi. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap Maradona.

Jika digabungkan, Cecep terancam penjara 18 tahun akibat perbuatannya memajang foto-foto gadis bugil di Instagram. Cecep berdalih memasang foto-foto itu karena ingin followers Instagram-nya bertambah banyak.

Baca Juga:   Enam Pemerkosa Gadis Belum Cukup Umur di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, Cecep yang mengaku berprofesi sebagai fotografer itu ingin memikat konsumen dengan foto tersebut. Cecep sudah menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Garut, Jalan Sudirman. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *