Berita

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Garut, Pria Asal Sukawening Ditangkap dengan 19 Paket Narkotika

×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Garut, Pria Asal Sukawening Ditangkap dengan 19 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pengedar sabu.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 4,55 gram yang diduga siap diedarkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Banyuresmi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Selain menyita puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus bekas rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga:   Banyak Warga Miskin di Garut Tak Bisa Berobat Karena Tidak Mampu Bayar Tunggakan BPJS

Menurut Usep, 19 paket sabu yang diamankan terdiri atas 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta lima paket lainnya yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan fragile.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram bernama KM. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemilik akun sekaligus menelusuri jaringan yang diduga memasok barang haram tersebut.

Baca Juga:   Katanya Garut Sudah Bukan Daerah Tertinggal, Tapi IPM-nya Masih di Bawah

“Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari akun Instagram bernama KM yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Usep kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Dari pengakuan tersangka, ia berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, RH mengaku memperoleh keuntungan berupa uang sekaligus kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.

Usep menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Polisi kini terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga:   Warga Jalan A Yani Garut Geger, Mayat Pria Ditemukan Tertelungkup di Samping Pabrik Bulumata

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Usep.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *